SISTEM PERLINDUNGAN FORMAL



SISTEM PERLINDUNGAN FORMAL

Sistem perlindungan sosial (social protection) dapat dilihat sebagai alat untuk memenuhi sekurang-kurangnya beberapa kebutuhan dasar manusia. Saat ini perlindungan sosial telah diterima hamper secara universal, baik sebagai alat penanggulangan kemiskinan maupun pencegah kemiskinan. Hampir kebanyakan Negara anggota ILO (international labour organization) yang berjumlah 164 negara memiliki sekurang-kurangnya satu program jaminan social. Bahkan perlindungan sosial juga dicantumkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dari perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yaitu bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan apabila mencapai hari tua, menderita sakit, mengalami cacat, menganggur, dan meninggal dunia.
Dalam pelaksanaannya system perlindungan sosial dapat dilakukan baik secara formal maupun informal. sistem perlindungan sosial formal mepunyai cakupan yang lebih luas dari system perlindungan sosial informal dimana system ini bersifat universal di masyarakat. Perlindungan sosial diantaranya  jaminan sosial pasar tenaga kerja, jaminan social berbasis pajak (bantuan sosial), dan jaminan sosial berbasis kontribusi/premi (Asuransi sosial)

A.                 JAMINAN SOSIAL PASAR TENAGA KERJA
Kebijakan ini dirancang untuk memfasilitasi pekerjaan dan mempromosikan beroperasinya hokum penawaran dan permintaan kerja secara efisien. Sasaran utama skema ini adalah populasi angkatan kerja baik yang bekerja di sector formal maupun informal, para penganggur, maupun setengah menganggur. Kebijakan ini umumnya terdiri dari kebijakan pasar kerja aktif dan pasif. Kebijakan pasar kerja aktif mencakup pertukaran tenaga kerja, peningkatan kapasitas SDM, mediasi antara pemberi dan pencari kerja,. Kebijakan pasar kerja pasif meliputi perbaikan system pendidikan, penetapan standar upah minimum, pembayaran pesangon bagi yang terkena PHK, tunjangan pengangguran, keamanan dan keselamatan kerja.

B.                 JAMINAN SOSIAL BERBASIS PAJAK (BANTUAN SOSIAL)

Bantuan sosial adalah jaminan sosial yang umumnya diberikan oleh kelompok lemah dalam masyarakat yang meskipun tidak membayar premi tetapi dapat memperoleh tunjangan pendapatan atau pelayanan sosial. bantuan sosial (social assistance) juga merupakan  program jaminan sosial (social security) yang berbentuk tunjangan uang, barang, atau pelayanan kesejahteraan yang umumnya diberikan kepada populasi paling rentan yang tidak memiliki penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Skema ini umumnya diberikan kepada orang berdasarkan “test kemiskinan” tanpa memperhatikan kontribusi sebelumnya, seperti membayar pajak atau premi asuransi. Keluarga miskin, penganggur, anak-anak, penyandang cacat, lanjut usia, orang dengan kecacatan fisik dan mental, yatim-piatu, kepala keluarga tunggal, pengungsi, dan korban konflik sosial adalah beberapa contoh kelompok sasaran bantuan sosial. Pelayanan sosial, subsidi tunai atau barang seperti Subsidi Langsung Tunai (SLT), kupon makanan (food stamp), subsidi temporer seperti tunjangan perumahan, ‘beras miskin’ (Raskin) dapat dikategorikan sebagai bantuan sosial baik jaminan sosial yang berbentuk asuransi sosial maupun bantuan sosial, secara umum bantuan social dikelola dengan mengikuti strategi dasar;
1. Universal dan selektivitas.
Jaminan sosial yang bersifat universal diberikan secara menyeluruh kepada semua warga
negara sedangkan jaminan sosial selektivitas hanya diberikan kepada kelompok tertentu
saja melalui pentargetan (selektivitas), misalnya kelompok miskin.

2. In-cash dan In-kind.
In-cash menunjuk pada jenis manfaat atau tunjangan dalam jaminan sosial yang diberikan  dalam bentuk uang (income transfer) sedangkan in-kind adalah jenis manfaat jaminan sosial
yang berbentuk barang atau pelayanan sosial (benefit in kind)
                          
3. Publik atau swasta
Jaminan sosial dapat diselenggarakan oleh negara (publik) atau lembaga-lembaga swasta
yang umumnya berbentuk perseroan terbatas.


Kelebihan bantuan sosial meliputi:

1.            Sistem ini menjangkau berbagai kalangan orang. Jika seseorang memenuhi kondisi tertentu, dia dapat menerima manfaat terlepas dari apakah dia turut memikul beban untuk mendapatkannya
2.             Sistem ini dapat memenuhi kebutuhan secara lebih khusus

Kelemahan bantuan sosial adalah cenderung menimbulkan ketergantungan danmeningkatkan pengeluaran fiskal. Penelitian atau penetapan terhadap persyaratan penerima, seperti survey terhadap pendapatan dan kepemilikan (asset) yang dikenal dengan istilah”means test”, dapat membatasi penerima bantuan sosial meskipun mereka sangat membutuhkannya. Dengan demikian, manfaat bantuan sosial seringkali sangat terbatas dan tergantung pada situasi keluarga. Sebagai contoh, sistem asuransi pensiun untuk orang lanjut usia dan sistem asuransi medis diberikan kepada peserta terlepas dari tingkat pendapatan mereka. Sedangkan skema bantuan sosial, seperti tunjangan anak-anak dan pensiun kesejahteraan, hanya diberikan kepada mereka yang memiliki pendapatan rendah.


C.                 Jaminan sosial berbasis kontribusi/premi (asuransi sosial)

Asuransi sosial adalah jaminan sosial yang diberikan kepada para peserta asuransi berdasarkan premi yang dibayarkannya. Sistem asuransi kesehatan dan pensiun adalah dua bentuk asuransi sosial yang diterapkan di banyak negara. Secara umum, asuransi adalah sistem untuk sekelompok orang guna melindungi resikoresiko yang mungkin terjadi pada mereka. Sejumlah orang yang dianggap memiliki suatu resiko serupa membentuk sebuah kelompok dan masing-masing anggota kelompok tersebut membayar premi sebagai prasyarat memperoleh manfaat manakala menghadapi kecelakaan atau resiko di masa depan. Target utam Asuransi sosial yaitu orang sakit, lansia, janda,ABK (anak berkebutuhan khusus), penganggur,pekerja informal, buruh tani, pedagang kaki lima.adapun contoh lain misalnya jika seseorang mengalami kecelakaan, misalnya orang tersebut menerima manfaat asuransi dari akumulasi premi sebagai pengganti atau kompensasi terhadap resiko yang dialaminya. Agar sistem asuransi sosial berjalan secara efektif, ‘hukum bilangan banyak’ harus dipenuhi, artinya sejumlah orang harus berkelompok dan harus ada probabilita tertentu berkenaan dengan kecelakaan-kecelakaan atau resiko-resiko yang bakal terjadi.
Disamping perhitungan mengenai premi, sistem asuransi sosial harus didasarkan pada dua prinsip berikut ini ini (MHLW dalam Edi Suharto, 2004) :
1. Jumlah total premi yang harus dibayar oleh peserta kepada penyelenggara harus sama dengan   jumlah total uang pertanggungan (income money) yang harus dibayar penyelenggara kepada peserta.
2. Tingkat premi asuaransi yang harus dibayar oleh para peserta harus ditentukan    berdasarkan resiko-resiko yang harus di-cover serta jumlah uang pertanggungan yang mungkin dibayar kepada peserta tersebut

Asuransi sosial memiliki kelebihan :

1. Peserta memiliki hak untuk menerima manfaat (mengajukan klaim) sebagai balasan atas
premi yang dia bayar. Hak tersebut lebih kuat daripada hak yang diberikan oleh sisten
bantuan sosial

2. Berkaitan dengan sumber pendanaan, beban pembiayaan lebih mudah diterima secara logis,
 karena beban asuransi dan tingkat manfaat (pertanggungan) berhubungan erat.ini berbeda
dengan sistem bantuan sosial yang mengandalkan pajak, antara pembayar dan penerima
seringkali tidak berkaitan.
           
          3. Tuntutan-tuntutan yang bersifat mementingkan diri sendiri, seperti ‘saya ingin lebih banyak
manfaat, tetapi tidak ingin lebih banyak menanggung beban premi’ dapat dihindari.

Kelemahan asuransi sosial adalah kecenderungan terhadap keseragaman, bentuk-bentuk
manfaat yang tetap (fixed) dan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan manfaat (the abuse of benefit).

Comments

Artikel Lainnya:

PERANAN PEKERJA SOSIAL

TERMINASI

PRAKTEK PEKERJAAN SOSIAL BIDANG PENDIDIKAN

PENGERTIAN ANAK DARI BERBAGAI PERSPEKTIF

Total Pageviews

Followers