SISTEM PERLINDUNGAN FORMAL
SISTEM PERLINDUNGAN
FORMAL
Sistem perlindungan sosial (social protection) dapat
dilihat sebagai alat untuk memenuhi sekurang-kurangnya beberapa kebutuhan dasar
manusia. Saat ini perlindungan sosial telah diterima hamper secara universal,
baik sebagai alat penanggulangan kemiskinan maupun pencegah kemiskinan. Hampir
kebanyakan Negara anggota ILO (international labour organization) yang
berjumlah 164 negara memiliki sekurang-kurangnya satu program jaminan social.
Bahkan perlindungan sosial juga dicantumkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia dari perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yaitu bahwa setiap orang berhak
mendapat perlindungan apabila mencapai hari tua, menderita sakit, mengalami
cacat, menganggur, dan meninggal dunia.
Dalam pelaksanaannya system perlindungan sosial
dapat dilakukan baik secara formal maupun informal. sistem perlindungan sosial
formal mepunyai cakupan yang lebih luas dari system perlindungan sosial
informal dimana system ini bersifat universal di masyarakat. Perlindungan sosial
diantaranya jaminan sosial pasar tenaga
kerja, jaminan social berbasis pajak (bantuan sosial), dan jaminan sosial
berbasis kontribusi/premi (Asuransi sosial)
A.
JAMINAN SOSIAL PASAR
TENAGA KERJA
Kebijakan ini dirancang untuk memfasilitasi pekerjaan dan
mempromosikan beroperasinya hokum penawaran dan permintaan kerja secara
efisien. Sasaran utama skema ini adalah populasi angkatan kerja baik yang
bekerja di sector formal maupun informal, para penganggur, maupun setengah
menganggur. Kebijakan ini umumnya terdiri dari kebijakan pasar kerja aktif dan
pasif. Kebijakan pasar kerja aktif mencakup pertukaran tenaga kerja,
peningkatan kapasitas SDM, mediasi antara pemberi dan pencari kerja,. Kebijakan
pasar kerja pasif meliputi perbaikan system pendidikan, penetapan standar upah
minimum, pembayaran pesangon bagi yang terkena PHK, tunjangan pengangguran,
keamanan dan keselamatan kerja.
B.
JAMINAN SOSIAL
BERBASIS PAJAK (BANTUAN SOSIAL)
Bantuan
sosial adalah jaminan sosial yang umumnya diberikan oleh kelompok lemah dalam masyarakat
yang meskipun tidak membayar premi tetapi dapat memperoleh tunjangan pendapatan
atau pelayanan sosial. bantuan sosial (social assistance) juga merupakan program jaminan sosial (social security) yang
berbentuk tunjangan uang, barang, atau pelayanan kesejahteraan yang umumnya
diberikan kepada populasi paling rentan yang tidak memiliki penghasilan yang
layak bagi kemanusiaan. Skema ini umumnya diberikan kepada orang berdasarkan
“test kemiskinan” tanpa memperhatikan kontribusi sebelumnya, seperti membayar
pajak atau premi asuransi. Keluarga miskin, penganggur, anak-anak, penyandang
cacat, lanjut usia, orang dengan kecacatan fisik dan mental, yatim-piatu,
kepala keluarga tunggal, pengungsi, dan korban konflik sosial adalah beberapa
contoh kelompok sasaran bantuan sosial. Pelayanan sosial, subsidi tunai atau
barang seperti Subsidi Langsung Tunai (SLT), kupon makanan (food stamp),
subsidi temporer seperti tunjangan perumahan, ‘beras miskin’ (Raskin) dapat
dikategorikan sebagai bantuan sosial baik jaminan sosial yang berbentuk
asuransi sosial maupun bantuan sosial, secara umum bantuan social dikelola
dengan mengikuti strategi dasar;
1.
Universal dan selektivitas.
Jaminan sosial yang bersifat universal diberikan
secara menyeluruh kepada semua warga
negara sedangkan jaminan sosial selektivitas hanya
diberikan kepada kelompok tertentu
saja melalui pentargetan (selektivitas), misalnya
kelompok miskin.
2.
In-cash dan In-kind.
In-cash
menunjuk pada jenis manfaat atau
tunjangan dalam jaminan sosial yang diberikan dalam bentuk uang (income transfer) sedangkan in-kind
adalah jenis manfaat jaminan sosial
yang
berbentuk barang atau pelayanan sosial (benefit in kind)
3.
Publik atau swasta
Jaminan sosial dapat diselenggarakan oleh negara
(publik) atau lembaga-lembaga swasta
yang umumnya berbentuk perseroan terbatas.
Kelebihan
bantuan sosial meliputi:
1. Sistem ini menjangkau
berbagai kalangan orang. Jika seseorang memenuhi kondisi tertentu, dia dapat menerima manfaat terlepas dari apakah dia turut memikul beban untuk mendapatkannya
2. Sistem ini dapat
memenuhi kebutuhan secara lebih khusus
Kelemahan
bantuan sosial adalah cenderung menimbulkan ketergantungan danmeningkatkan pengeluaran
fiskal. Penelitian atau penetapan terhadap persyaratan penerima, seperti survey
terhadap pendapatan dan kepemilikan (asset) yang dikenal dengan istilah”means
test”, dapat membatasi penerima bantuan sosial meskipun mereka sangat
membutuhkannya. Dengan demikian, manfaat bantuan sosial seringkali sangat
terbatas dan tergantung pada situasi keluarga. Sebagai contoh, sistem asuransi
pensiun untuk orang lanjut usia dan sistem asuransi medis diberikan kepada
peserta terlepas dari tingkat pendapatan mereka. Sedangkan skema bantuan sosial,
seperti tunjangan anak-anak dan pensiun kesejahteraan, hanya diberikan kepada
mereka yang memiliki pendapatan rendah.
C.
Jaminan
sosial berbasis kontribusi/premi (asuransi sosial)
Asuransi
sosial adalah jaminan sosial yang diberikan kepada para peserta asuransi berdasarkan
premi yang dibayarkannya. Sistem asuransi kesehatan dan pensiun adalah dua
bentuk asuransi sosial yang diterapkan di banyak negara. Secara
umum, asuransi adalah sistem untuk sekelompok orang guna melindungi
resikoresiko yang mungkin terjadi pada mereka. Sejumlah orang yang dianggap
memiliki suatu resiko serupa membentuk sebuah kelompok dan masing-masing
anggota kelompok tersebut membayar premi sebagai prasyarat memperoleh manfaat
manakala menghadapi kecelakaan atau resiko di masa depan. Target utam Asuransi
sosial yaitu orang sakit, lansia, janda,ABK (anak berkebutuhan khusus),
penganggur,pekerja informal, buruh tani, pedagang kaki lima.adapun contoh lain
misalnya jika seseorang mengalami kecelakaan, misalnya orang tersebut menerima
manfaat asuransi dari akumulasi premi sebagai pengganti atau kompensasi
terhadap resiko yang dialaminya. Agar sistem asuransi sosial berjalan secara
efektif, ‘hukum bilangan banyak’ harus dipenuhi, artinya sejumlah orang harus
berkelompok dan harus ada probabilita tertentu berkenaan dengan
kecelakaan-kecelakaan atau resiko-resiko yang bakal terjadi.
Disamping
perhitungan mengenai premi, sistem asuransi sosial harus didasarkan pada dua
prinsip berikut ini ini (MHLW
dalam Edi Suharto, 2004) :
1.
Jumlah total premi yang harus dibayar oleh peserta kepada penyelenggara harus
sama dengan jumlah total uang
pertanggungan (income money) yang harus dibayar penyelenggara kepada peserta.
2. Tingkat premi
asuaransi yang harus dibayar oleh para peserta harus ditentukan berdasarkan resiko-resiko yang harus
di-cover serta jumlah uang pertanggungan yang mungkin dibayar kepada peserta
tersebut
Asuransi sosial
memiliki kelebihan :
1. Peserta memiliki
hak untuk menerima manfaat (mengajukan klaim) sebagai balasan atas
premi
yang dia bayar. Hak tersebut lebih kuat daripada hak yang diberikan oleh sisten
bantuan
sosial
2. Berkaitan dengan
sumber pendanaan, beban pembiayaan lebih mudah diterima secara logis,
karena beban asuransi dan tingkat manfaat
(pertanggungan) berhubungan erat.ini berbeda
dengan
sistem bantuan sosial yang mengandalkan pajak, antara pembayar dan penerima
seringkali
tidak berkaitan.
3. Tuntutan-tuntutan yang bersifat
mementingkan diri sendiri, seperti ‘saya ingin lebih banyak
manfaat,
tetapi tidak ingin lebih banyak menanggung beban premi’ dapat dihindari.
Kelemahan asuransi sosial adalah
kecenderungan terhadap keseragaman, bentuk-bentuk
manfaat yang tetap
(fixed) dan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan manfaat (the abuse of benefit).
Comments
Post a Comment