PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
PKH adalah program perlindungan
sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)
dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan
yang telah ditetapkan.Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi
beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai
kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari
perangkap kemiskinan.Pelaksanaan PKH juga mendukung upaya pencapaian Tujuan
Pembangunan Millenium. Lima Komponen Tujuan MDG’s yang akan terbantu oleh PKH
yaitu: Pengurangan penduduk miskin dan kelaparan; Pendidikan Dasar; Kesetaraan
Gender; Pengurangan angka kematian bayi dan balita; Pengurangan kematian ibu
melahirkan.
Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan
(Frequently Asked Questions/FAQ) terkait dengan PKH.
- Apa itu PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang
tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan
ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program
semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash
transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut
dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia
sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita,
atau bagi ibu hamil).
Teknis pelaksanaan program ini didasarkan pada 3 hal:
Teknis pelaksanaan program ini didasarkan pada 3 hal:
- Verifikasi, yang merupakan esensi utama dari PKH. Kegiatan verifikasi mengecek kepatuhan peserta memenuhi persayaratan yang telah ditetapkan.
- PKH melaksanakan pemotongan bantuan tunai bagi keluarga yang tidak mematuhi kewajiban yang telah ditetapkanPeserta PKH mengetahui persis bahwa mereka harus memenuhi sejumlah kewajiban untuk dapat menerima bantuan tunai. Peserta adalah elemen penting dalam program ini. Pengetahuan atas kewajiban ini yang menjadi dasar perubahan perilaku keluarga dan anggota keluarga di bidang pendidikan dan kesehatan.
- Apakah tujuan dari PKH?
Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai
kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku
yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.
Tujuan ini berkaitan langsung dengan upaya mempercepat pencapaian target Millennium
Development Goals (MDGs). Secara khusus, tujuan PKH adalah:
- Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi Peserta PKH
- Meningkatkan taraf pendidikan Peserta PKH
- Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil (bumil), ibu nifas, bawah lima tahun (balita) dan anak prasekolah anggota Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)/Keluarga Sangat Miskin (KSM).
- Siapa penerima manfaat PKH?
Hingga tahun 2011, basis bantuan PKH adalah rumah tangga.
Mulai tahun 2012 dan selanjutnyaDi masa yang akan datang, basis bantuan PKH
akan diarahkan pada “Keluarga”, bukan “Rumah Tangga”. Hal ini untuk
mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua-ayah, ibu-dan anak)
adalah satu unit sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya
manusia. Orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan,
kesejahteraan dan masa depan anak. Karena itu keluarga adalah unit yang relevan
dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi.Beberapa keluarga dapat
berkumpul dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran
konsumsi (yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur).
PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu:
PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu:
- Memiliki ibu hamil/nifas
- Memiliki anak balita atau anak pra sekolah
- Memiliki anak usia SD dan/atau SLTP dan/atau anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar
Seluruh keluarga di dalam suatu
rumah tangga berhak menerima bantuan tunai apabila memenuhi kriteria
kepesertaan program dan memenuhi kewajibannya.
- Bagaimana mekanisme pembayaran bantuan PKH?
Bantuan dana tunai PKH diberikan kepada ibu atau perempuan
dewasa (nenek, bibi atau kakak perempuan) dan selanjutnya disebut Pengurus
Keluarga.Dana yang diberikan kepada pengurus keluarga perempuan ini telah
terbukti lebih efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan
penerima bantuan.Pengecualian dari ketentuan diatas dapat dilakukan pada
kondisi tertentu, misalnya bila tidak ada perempuan dewasa dalam keluarga maka
dapat digantikan oleh kepala keluarga.
Sebagai bukti kepesertaan PKH, KSM diberikan Kartu Peserta PKH.Uang bantuan dapat diambil oleh Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan.Sebagian peserta PKH menerima bantuan melalui rekening bank (BRI).
- Apa hak peserta PKH?
Hak peserta PKH adalah:
- Menerima bantuan uang tunai.
- Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
- Apa kewajiban peserta PKH?
Agar memperoleh bantuan tunai,
peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen untuk ikut berperan
aktif dalam kegiatan pendidikan anak dan kesehatan keluarga, terutama ibu dan
anak.
- Kesehatan
KSM yang sudah ditetapkan menjadi peserta PKH dan memiliki kartu PKH diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan yang sudah ditetapkan dalam protokol pelayanan kesehatan sebagai berikut: - Anak usia 0-6 tahun:
- Anak usia 0-28 hari (neonatus) harus diperiksa kesehatannya sebanyak 3 kali.
- Anak usia 0–11 bulan harus diimunisasi lengkap (BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.
- Anak usia 6-11 bulan harus mendapatkan Vitamin A minimal sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu bulan Februari dan Agustus.
- Anak usia 12–59 bulan perlu mendapatkan imunisasi tambahan dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.
- Anak usia 5-6 tahun ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan untuk dipantau tumbuh kembangnya dan atau mengikuti program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/Early Childhood Education) apabila di lokasi/posyandu terdekat terdapat fasilitas PAUD.
- Ibu hamil dan ibu nifas:
- Selama kehamilan, ibu hamil harus melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak 4 (empat) kali, yaitu sekali pada usia kehamilan sekali pada usia 0-3 bulan, sekali pada usia kehamilan 4-6 bulan, dua kali pada kehamilan 7-9 bulan, dan mendapatkan suplemen tablet Fe.
- Ibu melahirkan harus ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.
- Ibu nifas harus melakukan pemeriksaan/diperiksa kesehatan dan mendapat pelayanan KB pasca persalinan setidaknya 3 (tiga) kali pada minggu I, IV dan VI.
Comments
Post a Comment