Posts

Showing posts from October, 2013

PENGAWASAN ADMINISTRASI : MASALAH DALAM PELAKSANAAN

PENGAWASAN ADMINISTRASI : MASALAH DALAM PELAKSANAAN A.      Masalah kewajiban perwalian Telah dibahas dalam bab sebelumnya bahwa supervisor (pengawas) adalah seseorang yang   bertanggung jawab atas pekerjaan yang ditugaskan dan didelegasikan kepada supervisee (pekerja sosial). Keluhan Malpraktek dan keputusan hukum telah jelas menegaskan prinsip tanggung jawab supervisor untuk keputusan dan tindakan supervisees (Reamer 1994, 1998). Hal ini didukung oleh doktrin yang biasa dikenal sebagai perwakilan kewajiban, kelalaian diperhitungkan, dan Responden unggul. Doktrin tersebut menyatakan bahwa atasan bertanggung jawab atas tindakan agen nya dalam lingkup kerja mereka. Supervisee secara hukum dianggap sebagai perpanjangan dari supervisor, dan keduanya dianggap sebagai persona tunggal. Ketika tindakan   telah diambil oleh supervisee, maka tindakan itu dikembalikan lagi ke supervisor untuk ditinjau kembali. Ketika supervisee tidak kompeten dalam mengerjakan tugasnya, supervisor

Total Pageviews

Followers