NAPZA
Napza
(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
lainnya adalah bahan/zat/obat yang jika masuk ke dalam tubuh manusia
akan mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan
gangguan kesehatan fisik, psikis dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan,
ketagihan (adiksi) secara ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA (BNP
Jabar, 2010). Masalah Penyalahgunaan
NAPZA atau yang popular dikenal masyarakat sebagai NARKOBA merupakan masalah
yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif
dengan melibatkan kerja sama multidisipliner, multisektor, dan peran serta
masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen
dan konsisten.
Menurut
laporan United Nations Office Drugs and
Crime pada tahun 2009 menyatakan 149 sampai 272 juta penduduk dunia usia
15-64 tahun yang menyalahgunakan obat setidaknya satu kali dalam 12 bulan
terakhir. Dari semua jenis obat terlarang, ganja merupakan zat yang banyak digunakan
di seluruh dunia yaitu 125 juta sampai dengan 203 juta penduduk dunia dengan
prevalensi 2,8%-4,5% (UNDOC, 2011). Masalah penyalahgunaan NAPZA sangat
kompleks, baik latar belakang maupun
cara memperoleh serta tujuan penggunaannya. Pada umumnya NAPZA
disalahgunakan oleh mereka yang kurang mengerti efek samping yang ditimbulkan
oleh pemakaiannya. Hal tersebut disebabkan antara lain oleh tata budaya,
tingkat pendidikan dan karakteristik yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia,
yaitu sangat menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, namun kurang tanggap dan
kurang bisa membicarakan hal-hal yang dianggap negative antara lain mengenal
NAPZA. Sehingga NAPZA dengan segala permasalahannya tetap menjadi sesuatu yang
misterius bagi kebanyakan masyarakat kita (Prasetyaningsih, 2003).
Salah satu resolusi
dari Single Convention On Narcotic Drug
yang diadopsi oleh Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyatakan bahwa
salah satu metode terapi yang paling efektif bagi pecandu zat adalah pengobatan
di unit pelayanan kesehatan yang bersuasana bebas obat. Metode yang dimaksud
adalah dengan rehabilitasi sosial untuk memilihkan perilaku dan interaksi
sosial bekas pecandu NAPZA ke tengah masyarakat, dapat ditempuh beberapa cara :
keterampilan, dan latihan kerja, pembinaan agama, narkotik anonymous, konseling, seminar-seminar kepribadian, dan kehidupan
dalam komunitas bersama (BNN, 2003).
Comments
Post a Comment