NAPZA

Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif  lainnya adalah bahan/zat/obat yang jika masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) secara ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA (BNP Jabar, 2010).  Masalah Penyalahgunaan NAPZA atau yang popular dikenal masyarakat sebagai NARKOBA merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidisipliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten.
Menurut laporan United Nations Office Drugs and Crime pada tahun 2009 menyatakan 149 sampai 272 juta penduduk dunia usia 15-64 tahun yang menyalahgunakan obat setidaknya satu kali dalam 12 bulan terakhir. Dari semua jenis obat terlarang, ganja merupakan zat yang banyak digunakan di seluruh dunia yaitu 125 juta sampai dengan 203 juta penduduk dunia dengan prevalensi 2,8%-4,5% (UNDOC, 2011). Masalah penyalahgunaan NAPZA sangat kompleks, baik latar  belakang  maupun  cara memperoleh serta tujuan penggunaannya. Pada umumnya NAPZA disalahgunakan oleh mereka yang kurang mengerti efek samping yang ditimbulkan oleh pemakaiannya. Hal tersebut disebabkan antara lain oleh tata budaya, tingkat pendidikan dan karakteristik yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia, yaitu sangat menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, namun kurang tanggap dan kurang bisa membicarakan hal-hal yang dianggap negative antara lain mengenal NAPZA. Sehingga NAPZA dengan segala permasalahannya tetap menjadi sesuatu yang misterius bagi kebanyakan masyarakat kita (Prasetyaningsih, 2003).
Salah satu resolusi dari Single Convention On Narcotic Drug yang diadopsi oleh Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyatakan bahwa salah satu metode terapi yang paling efektif bagi pecandu zat adalah pengobatan di unit pelayanan kesehatan yang bersuasana bebas obat. Metode yang dimaksud adalah dengan rehabilitasi sosial untuk memilihkan perilaku dan interaksi sosial bekas pecandu NAPZA ke tengah masyarakat, dapat ditempuh beberapa cara : keterampilan, dan latihan kerja, pembinaan agama, narkotik anonymous, konseling, seminar-seminar kepribadian, dan kehidupan dalam komunitas bersama (BNN, 2003).

Comments

Artikel Lainnya:

PERANAN PEKERJA SOSIAL

TERMINASI

PRAKTEK PEKERJAAN SOSIAL BIDANG PENDIDIKAN

PENGERTIAN ANAK DARI BERBAGAI PERSPEKTIF

Total Pageviews

Followers