PROGRAM KELUARGA HARAPAN



PROGRAM KELUARGA HARAPAN

A.     LATAR BELAKANG
Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada RTSM melalui ketentuan dan persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), dibidang pendidikan dan kesehatan. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program nasianal untuk membantu keluarga rumah tangga sangat miskin dengan bantuan tunai bersyarat (Conditional Cash Transfer).
Program ini melibatkan berbagai Instansi pemerintah dan lembaga di pusat maupun di daerah. Masing-masing instansi atau lembaga mempunyai tugas pokok dan fungsi yang berbeda. Agar penanganan permasalahan kemiskinan melalui PKH dapat berhasilguna dan berdayaguna maka perlu diadakan bimbingan teknis bagi petugas secara terencana dan berkesinambungan. Para pihak yang terkait dalam menunjang keberhasilan PKH, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan (service provider), pendamping maupun petugas lainnya,
Dengan adanya keterlibatan berbagai pihak, satu sama lain saling terkait dan saling mempengaruhi, maka perlu adanya bimbingan teknis agar masing-masing pihak mengetahui tugas dan tanggung jawabnya secara efektif. Pemahaman tugas dan tanggung jawab masing-masing, merupakan cara yang terbaik untuk melakukan kerjasama, sehingga tidak ada yang tumpang tindih dan tidak ada yang tertinggal. Para pihak yang terkait dapat memberikan kontribusi secara maksimal sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Akhirnya target fungsional PKH yaitu untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pada kelompok rumah tangga sangat miskin dapat terwujud.
B.     PENGERTIAN
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan. Secara khusus, tujuan PKH terdiri atas:
1.      Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM
2.      Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM
3.      Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM
4.      Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.
C.     SASARAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN
Sasaran atau Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah lbu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika tidak ada lbu maka: nenek, tante/ bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi penerima bantuan). Jadi, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di Kartu PKH.
Calon Penerima terpilih harus menandatangani persetujuan bahwa selama mereka menerima bantuan, mereka akan: (1) Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namun belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar; (2) Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak; dan (3) Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitats kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi lbu Hamil
D.    FOKUS PROGRAM KELUARGA HARAPAN
Dalam pengertian PKH jelas disebutkan bahwa komponen yang menjadi fokus utama adalah bidang kesehatan dan pendidikan. Tujuan utama PKH Kesehatan adalah meningkatkan status kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat sangat miskin, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif (pencegahan, dan bukan pengobatan).
Seluruh peserta PKH merupakan penerima jasa kesehatan gratis yang disediakan oleh program Askeskin dan program lain yang diperuntukkan bagi orang tidak mampu. Karenanya, kartu PKH bisa digunakan sebagai alat identitas untuk memperoleh pelayanan tersebut.
Komponen pendidikan dalam PKH dikembangkan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar wajib 9 tahun serta upaya mengurangi angka pekerja anak pada keluarga yang sangat miskin.
Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% waktu tatap muka.
Setiap anak peserta PKH berhak menerima bantuan selain PKH, baik itu program nasional maupun lokal. Bantuan PKH BUKANLAH pengganti program-program lainnya karenanya tidak cukup membantu pengeluaran lainnya seperti seragam, buku dan sebagainya. PKH merupakan bantuan agar orang tua dapat mengirim anak-anak ke sekolah.
E.     TUJUAN UTAMA PROGRAM KELUARGA HARAPAN
Tujuan utama PKH adalah membantu mengurangi kemiskinan dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada kelompok masyarakat sangat miskin. Dalam jangka pendek, bantuan ini membantu mengurangi beban pengeluaran RTSM, sedangkan untuk jangka panjang, dengan mensyaratkan keluarga penerima untuk menyekolahkan anaknya, melakukan imunisasi balita, memeriksakan kandungan bagi ibu hamil, dan perbaikan gizi, diharapkan akan memutus rantai kemiskinan antargenerasi.
F.      MEKANISME BANTUAN PKH
Bantuan dana tunai PKH diberikan kepada ibu atau perempuan dewasa (nenek, bibi atau kakak perempuan) dan selanjutnya disebut Pengurus Keluarga.Dana yang diberikan kepada pengurus keluarga perempuan ini telah terbukti lebih efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan penerima bantuan.Pengecualian dari ketentuan diatas dapat dilakukan pada kondisi tertentu, misalnya bila tidak ada perempuan dewasa dalam keluarga maka dapat digantikan oleh kepala keluarga Sebagai bukti kepesertaan PKH, KSM diberikan Kartu Peserta PKH.Uang bantuan dapat diambil oleh Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan.Sebagian peserta PKH menerima bantuan melalui rekening bank (BRI).

G.    LANDASAN HUKUM

1.      Undang-Undang Nomor 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;
2.      Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.      Undang-Undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
4.      Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 1981 tentang Pelayanan Sosial Bagi Fakir Miskin;


SUMBER

Comments

Artikel Lainnya:

PERANAN PEKERJA SOSIAL

TERMINASI

PRAKTEK PEKERJAAN SOSIAL BIDANG PENDIDIKAN

PENGERTIAN ANAK DARI BERBAGAI PERSPEKTIF

Total Pageviews

Followers