Penyandang Masalah Kesejahteraan (PMKS)



A.  Penyandang Masalah Kesejahteraan (PMKS)
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani dan sosial secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan ,keterasingan/keterpencilan dan perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung, seperti terjadinya bencana.Berikut ini akan dijelaskan secara terinci definisi operasional dan karakterisitik dari masing-masing jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) :
1.    Anak Balita Terlantar
Adalah Anak yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya, sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani maupun sosial. Ciri-ciri :
Ø  Usia 0 < 5 tahun
Ø  Orang tuanya miskin/tidak mampu
Ø  Salah seorang dari orang tuanya/kedua-duanya sakit
Ø  Salah seorang/kedua-duanya meninggal
Ø  Ditinggalkan di rumah sakit/di rumah bersalin
Ø  Mengalami kekurangan gizi
2.  Anak Terlantar
Adalah Anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhannya dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosialnya. Ciri-ciri :
Ø  Usia 5 < 18 tahun dan belum menikah
Ø  Orang tuanya miskin/tidak mampu
Ø  Salah seorang dari orang tuanya//kedua-duanya sakit
Ø  Salah seorang/kedua-duanya meninggal
Ø  Tidak terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya (pangan, sandang, papan, pendidikan,    kesehatan)
3.  Anak yang mengalami Tindak Kekerasan atau Perlakuan Salah
Adalah Anak yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindakan kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarganya atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Ø  Usia 5 < 18 tahun dan belum menikah
Ø  Anak yang diperjualbelikan atau anak korban perkosaan
4.  Anak Nakal
Adalah Anak/Remaja (pria atau wanita) yang berprilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat lingkungannya, sehingga merugikan dirinya, keluarga atau orang lain. Ciri-ciri :
Ø  Usia 5 < 18 tahun dan belum menikah
Ø  Melakukan kegiatan/perbuatan yang mengganggu ketertiban umum/masyarakat
Ø  Sering mencuri di lingkungan keluarga atau familinya
Ø  Orang tuanya tidak mampu mengurusnya
Ø  Sering memeras/mengompas temannya sendiri
Ø  Sering mengotori atau merusak barang, peralatan, bangunan atau fasilitas umum
5.  Anak Jalanan
Adalah Anak yang berusia 5 < 18 tahun yang sebagian waktunya berada di jalanan sebagai pedagang asongan, pengemis, pengamen, jualan koran, jasa semir sepatu dan mengelap mobil. Ciri-ciri:
Ø  Mencari nafkah untuk membantu orang tuanya
Ø  Bersekolah/tidak sekolah
Ø  Keluarganya tidak mampu
Ø  Tinggal dengan orang tua/Melarikan diri dari rumah/tinggal di jalanan sendiri maupun bersama-sama teman-teman, seperti di emperan toko, terminal dan sebagainya.
Ø  Mempunyai aktivitas di jalanan baik terus menerus maupun tidak, minimal 4 sampai 6 jam per hari.
Ø  Berkeliaran tidak menentu dan sebagainya.
6.  Anak Cacat
Adalah Anak yang berusia 0 < 18 tahun, yang mengalami kelainan fisik atau mental sebagai akibat dari bawaan sejak lahir maupun lingkungan (kecelakaan), sehingga menjadi hambatan untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara layak.
7.  Wanita Rawan Sosial Ekonomi
Adalah Seseorang Wanita Dewasa yang belum menikah atau janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Ciri-ciri :
Ø  Wanita Dewasa, belum menikah (adalah wanita anak fakir miskin) atau janda (adalah wanita sebagai Kepala Keluarga), berusia 18 – <60 tahun
Ø  Penghasilan tidak memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
8.  Wanita yang mengalami Tindak Kekerasan atau Perlakuan Salah
Adalah Wanita yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindakan kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarganya atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun social. Ciri-ciri :
Ø  Wanita yang berusia 18 < 60 tahun
Ø  Wanita yang diperkosa atau dianiaya
9.  Lansia Terlantar
Adalah Seseorang yang berumur 60 tahun atau lebih, karena sebab-sebab tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya baik rohani, jasmani maupun sosial. Ciri-ciri :
Ø  Usia di atas 60 tahun
Ø  Tidak mempunyai penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya yang meliputi sandang, pangan, papan dan kesehatan yang layak
Ø  Tidak ada keluarga, sanak saudara atau orang lain yang mau dan mampu mengurusnya
10. Lanjut Usia yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah
Adalah Lanjut Usia yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindakan kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarganya atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial. Ciri-cirinya :
Ø  Lanjut Usia yang berusia di atas 60 tahun
Ø  Lanjut Usia yang dianiaya
11. Penyandang Cacat
Adalah Seseorang yang mengalami kelainan fisik atau mental sebagai akibat dari bawaan sejak lahir maupun lingkungan (kecelakaan), sehingga menjadi hambatan untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara layak.
12. Penyandang Cacat Bekas Penyakit Kronis
Adalah Seseorang yang pernah menderita penyakit menahun atau kronis, seperti Kusta dan TBC, yang telah mengikuti proses pengobatan medik dan dinyatakan sembuh, tetapi mengalami hambatan untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari karena dikucilkan oleh keluarga atau masyarakat. CIRI-CIRI :
Ø  Jari tangan atau jari kaki putus
Ø  Tubuh menjadi bongkok
13. Tuna Sosial
Adalah Seseorang Wanita, Pria atau Waria, terutama dari keluarga kurang mampu, yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan jasa. Ciri-ciri :
Ø  Tuna Susila yang berada di lokasi dan lokalisasi
Ø  Tuna Susila yang berada di jalanan
Ø  Tuna Susila yang berada di rumah-rumah bordil
14. Pengemis
     Pengemis adalah seseorang yang suka meminta-minta di jalanan. Ciri-ciri :
Ø  Meminta-minta di tempat umum
Ø  Pada umumnya bertingkahlaku agar dibelas kasihani
15.Gelandangan
Adalah Seseorang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat dan perlu mendapat bantuan untuk hidup dan bekerja secara layak dan mandiri. Ciri-ciri :
Ø  Hidup menggelandang di tempat-tempat umum terutama di kota-kota
Ø  Tempat tinggal tidak tetap, digubug liar, emper toko, di bawah jembatan dan sejenisnya
Ø  Tidak mempunyai pekerjaan yang tetap miskin
16.Gelandangan Psykotik
Adalah Seseorang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat, mempunyai tingkah laku aneh/menyimpang dari norma-norma yang ada atau seseorang bekas penderita penyakit jiwa, yang telah mendapat pelayanan medis dan telah mendapat Surat Keterangan Sembuh dan tidak mempunyai keluarga/kurang mampu serta perlu mendapat bantuan untuk hidup. Ciri-ciri :
Ø  Hidup menggelandang di tempat-tempat umum terutama di kota-kota
Ø  Kehadirannya tidak diterima keluarga dan masyarakat sekitarnya
Ø  Tempat tinggal tidak tetap, emper toko, di bawah jembatan dan sejenisnya
Ø  Sering mengamuk dan berbicara sendiri
Ø  Penampilannya di bawah sadar atau tidak sesuai dengan norma dalam masyarakat (Sakit Jiwa), misalnya tidak menggunakan pakaian (telanjang bulat), sisa makanan dimakan dan lain sebagainya
Ø  Tidak mempunyai pekerjaan
17. Bekas Nara Pidana
Adalah Seseorang yang telah selesai menjalani masa hukuman, karena tindak kriminal akan tetapi tidak diterima dengan baik atau disingkirkan/dijauhi oleh keluarga dan masyarakatnya, sehingga mendapatkan kesulitan untuk melaksanakan tugas kehidupannya secara normal.
Ciri-ciri :
Ø  Tidak mempunyai pekerjaan
Ø  Disingkiri oleh keluarga/masyarakat
18. Korban Penyalahgunaan Napza
Adalah Seseorang Pria atau Wanita terutama yang berusia antara 5 sampai 60 tahun bahkan lebih yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya, termasuk minuman keras pada taraf coba-coba atau sampai mengalami ketergantungan/kecanduan, sesudah dinyatakan bebas dari ketergantungan fisik oleh dokter yang berwenang, berasal dari keluarga baik yang mampu maupun yang kurang mampu. Ciri-ciri :
Ø Menggunakan narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya termasuk minuman keras.
Ø Belum atau sudah mengalami ketergantungan.
Ø Badan kurus, pucat, mata cekung, merah dan tidak tahan kena sinar matahari, teller, berbicara di luar kontrol, begadang dan bergerombol tanpa tujuan.
19. Keluarga Fakir-Miskin
Adalah Keluarga yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian yang tetap dan tidak mempunyai ketrampilan untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak. Ciri-ciri :
Ø  Usia 18 – < 60 tahun
Ø  Tidak pernah membeli pakaian dalam setahun atau hanya pada waktu lebaran/natal saja.
Ø  Penggunaan air bersih masih menggunakan air sumur, sungai, mata air dan air hujan.
Ø  Pengeluaran rumah tangga lebih besar daripada pendapatan.
Ø  Kepemilikan rumah masih menyewa/kontrak/menumpang atau milik sendiri, tetapi tidak layak huni.
Ø  Dinding rumah masih menggunakan bambu.
Ø  Lantai rumah masih tanah/pasir.
Ø  Tidak mempunyai sarana tempat buang air besar (jamban/kakus) atau menggunakan toilet umum.
Ø  Sumber penerangan masih menggunakan petromak atau listrik bersama.Pada umumnya jumlah anggota rumah tangga masih banyak (4 s/d 6 orang bahkan lebih).
Ø  Tidak mempunyai mata pencaharian yang tetap atau mempunyai mata pencaharian, tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya.
Ø  Pelayanan kesehatan yang digunakan seperti mantri, bidan dan puskesmas.
Ø  Pendidikan kepala rumah tangga masih rendah seperti tidak sekolah, tidak tamat SD dan tamat SD.
20. Keluarga Berumah tak Layak Huni
Adalah Keluarga yang rumah dan lingkungannya kumuh (kotor dan tidak teratur) untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial. Ciri-ciri :
Ø Rumah berada di lingkungan kumuh
Ø Bangunan berupa gubug dan pengap
Ø Tidak mempunyai kamar
Ø Tidak mempunyai sumur dan kakus
21. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
 Keluarga yang Bermasalah Sosial Psikologis adalah :
Ø Keluarga yang hubungan di dalam keluarganya maupun dengan lingkungan tidak serasi/rukun.
Ø Sikap dan tingkah lakunya tidak sesuai dengan norma-norma dalam keluarga maupun lingkungannya.
Ø Suami atau istri sering meninggalkan rumah tangga tanpa memperhatikan/bertanggungjawab terhadap keluarganya.
Ciri-ciri :
Ø Sering bertengkar
Ø Dikucilkan oleh tetangganya
Ø Hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga
22. Komunitas Adat Terpencil
Adalah Kelompok orang yang hidupnya dalam kesatuan-kesatuan sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencil serta kurang/belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik serta masih sangat terikat pada sumber daya alam. Ciri-ciri :
Ø  Berbentuk komunitas adat terpencil, tertutup dan homogeny
Ø  Pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan
Ø  Pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif/sulit dijangkau
Ø  Pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistens
Ø  Peralatan dan teknologinya sederhana
Ø  Ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi
Ø  Terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi dan politik
23. Masyarakat yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana
Adalah Keluarga/Kelompok Masyarakat yang bertempat tinggal/bermukim di daerah yang relatif sering terjadi bencana atau kemungkinan besar dapat terjadi bencana, yang membahayakan jiwa, kehidupan dan penghidupannya seperti :
Ø  Bertempat tinggal di wilayah bahaya gunung berapi.
Ø  Bermukim di daerah aliran sungai yang sering banjir
Ø  Bermukim di daerah yang kemungkinan besar bisa terjadi bencana tanah longsor
Ø  Bermukim di daerah yang padat penduduknya dan kumuh di perkotaan yang rawan bencana kebakaran
Ø  Bermukim di daerah pantai yang rawan bencana gelombang pasang
24. Korban Bencana Alam
Adalah Perorangan/Keluarga/Kelompok Masyarakat yang masih menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana/musibah seperti banjir, gempa bumi tektonik, tanah longsor, gelombang pasang, kebakaran, angin ribut dan kekeringan yang terjadi paling lama 1 (satu) tahun yang lalu termasuk kerugian jiwa, bangunan, lahan dan ternak, sehingga menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
25. Korban Bencana Sosial/Pengungsi
Adalah Orang/Sekelompok Orang yang terusir dan atau atas dasar kemauan sendiri meninggalkan tempat kehidupan semula, karena terancam keselamatan dan keamanannya atau adanya rasa ketakutan oleh karena ancaman dari kelompok/golongan sosial tertentu sebagai akibat dari konflik atau kekerasan lain yang menyebabkan kekacauan di masyarakat lingkungannya.
26. Pekerja Migran Terlantar
Adalah Seseorang yang bekerja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut dan mengalami permasalahan sosial, sehingga menjadi terlantar.
27. Pengidap HIV/AIDS
Adalah seseorang yang berusia 0 60 tahun bahkan lebih, yang dengan rekomendasi profesional (dokter) atau petugas laboraturium terbukti tertular virus HIV, sehingga mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup terlantar.
28. Keluarga Rentan
Keluarga Muda yang baru menikah (sampai dengan lima tahun usia pernikahan) yang mengalami masalah sosial dan ekonomi, sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.





B.            Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
Semua hal yang berharga yang dapat digunakan untuk menjaga, menciptakan, mendukung atau memperkuat Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS), PSKS dapat berasal atau bersifat manusiawi, sosial dan alam.  Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial meliputi :

1.  Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM)
Adalah warga masyarakat yang peduli, memiliki wawasan, komitmen kesejahteraan sosial, telah mengikuti program pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial. Kategori TKSM adalah :
Ø  Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
Adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa keasadaran
Ø  Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPKS)
Adalah wanita/tokoh masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk memimpin dan melaksanakan kegiatan usaha-usaha kesejahteraan sosial.
Ø  Petugas Pelayanan Sosial Lembaga (PPSL)
Adalah warga masyarakat yang melakukan aktivitas pelayanan di Lembaga Sosial atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial.
2.  Organisasi Sosial
Adalah organisasi atau lembaga yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat di lingkungannya secara swadaya.
3.  Karang Taruna
Adalah wadah pengembangan generasi muda non partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
4.  Dunia Usaha
Adalah yang melakukan usaha kesejahteraan sosial, yaitu badan usaha yang memberikan pelayanan sosial dalam usahanya dalam bentuk Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha (Social Corporate Responsibility) atau Pengembangan Masyarakat (Community Development).


5.  Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM)
Adalah sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya. 
Wahana ini berupa jaringan kerja daripada kelembagaan sosial komunikasi lokal, baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional  maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat pada tingkat lokal, sehingga dapat menumbuhkembangkan sinergi lokal dalam pelaksanaan tugas di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Terdapat tiga jenis sistem pelayan sosial yaitu;
1.      Lembaga pelayanan kesejahteraan sosial
Lembaga pelayanan kesejahteraan sosial merupakan lembaga untuk menangani permasalahan permasalahan yang begitu rumit seperti mikro dan perlu penanganan dalam jangka panjang contohnya;
Panti Sosial Tresna Werda(PSTW0, Panti Sosial Bhna Karya(PSDK) dsb
2.      Program pengembangan atau pemberdayaan kesejahteraan sosial
Program penanganan kemiskinan yang cuip rumt seperti makro dan temporer contohnya;
Bntuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Opersional Sekolah(BOS) dsb
3.      Program jaminan kesejahteraan sosial
Program jaminan kesejahteraan sosial merupakan sosial safety
a.       Asuransi Sosial
b.      Bantuan Sosial

Comments

Artikel Lainnya:

PERANAN PEKERJA SOSIAL

TERMINASI

PRAKTEK PEKERJAAN SOSIAL BIDANG PENDIDIKAN

PENGERTIAN ANAK DARI BERBAGAI PERSPEKTIF

Total Pageviews

Followers