Penyandang Masalah Kesejahteraan (PMKS)
A.
Penyandang
Masalah Kesejahteraan (PMKS)
Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial (PMKS) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena
suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi
sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani,
rohani dan sosial secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan
tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial,
keterbelakangan ,keterasingan/keterpencilan dan perubahan lingkungan (secara
mendadak) yang kurang mendukung, seperti terjadinya bencana.Berikut ini akan
dijelaskan secara terinci definisi operasional dan karakterisitik dari
masing-masing jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) :
1.
Anak Balita Terlantar
Adalah Anak yang karena sebab tertentu, orang tuanya
tidak dapat melakukan kewajibannya, sehingga terganggu kelangsungan hidup,
pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Ciri-ciri :
Ø Usia
0 < 5 tahun
Ø Orang
tuanya miskin/tidak mampu
Ø Salah
seorang dari orang tuanya/kedua-duanya sakit
Ø Salah
seorang/kedua-duanya meninggal
Ø Ditinggalkan
di rumah sakit/di rumah bersalin
Ø Mengalami
kekurangan gizi
2. Anak Terlantar
Adalah Anak yang karena suatu sebab orang tuanya
melalaikan kewajibannya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhannya dengan
wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosialnya. Ciri-ciri :
Ø Usia
5 < 18 tahun dan belum menikah
Ø Orang
tuanya miskin/tidak mampu
Ø Salah
seorang dari orang tuanya//kedua-duanya sakit
Ø Salah
seorang/kedua-duanya meninggal
Ø Tidak
terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya (pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan)
3. Anak yang mengalami Tindak Kekerasan atau Perlakuan Salah
Adalah Anak yang terancam secara fisik dan non fisik
karena tindakan kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam
lingkungan keluarganya atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak
terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun
sosial.
Ø Usia
5 < 18 tahun dan belum menikah
Ø Anak
yang diperjualbelikan atau anak korban perkosaan
4. Anak Nakal
Adalah Anak/Remaja (pria atau wanita) yang
berprilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat
lingkungannya, sehingga merugikan dirinya, keluarga atau orang lain. Ciri-ciri
:
Ø Usia
5 < 18 tahun dan belum menikah
Ø Melakukan
kegiatan/perbuatan yang mengganggu ketertiban umum/masyarakat
Ø Sering
mencuri di lingkungan keluarga atau familinya
Ø Orang
tuanya tidak mampu mengurusnya
Ø Sering
memeras/mengompas temannya sendiri
Ø Sering
mengotori atau merusak barang, peralatan, bangunan atau fasilitas umum
5. Anak Jalanan
Adalah Anak yang berusia 5 < 18 tahun yang
sebagian waktunya berada di jalanan sebagai pedagang asongan, pengemis,
pengamen, jualan koran, jasa semir sepatu dan mengelap mobil. Ciri-ciri:
Ø Mencari
nafkah untuk membantu orang tuanya
Ø Bersekolah/tidak
sekolah
Ø Keluarganya
tidak mampu
Ø Tinggal
dengan orang tua/Melarikan diri dari rumah/tinggal di jalanan sendiri maupun
bersama-sama teman-teman, seperti di emperan toko, terminal dan sebagainya.
Ø Mempunyai
aktivitas di jalanan baik terus menerus maupun tidak, minimal 4 sampai 6 jam
per hari.
Ø Berkeliaran
tidak menentu dan sebagainya.
6. Anak Cacat
Adalah Anak yang berusia 0 < 18 tahun, yang
mengalami kelainan fisik atau mental sebagai akibat dari bawaan sejak lahir
maupun lingkungan (kecelakaan), sehingga menjadi hambatan untuk melakukan
kegiatan sehari-hari secara layak.
7. Wanita Rawan Sosial Ekonomi
Adalah Seseorang Wanita Dewasa yang belum menikah
atau janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari. Ciri-ciri :
Ø Wanita
Dewasa, belum menikah (adalah wanita anak fakir miskin) atau janda (adalah
wanita sebagai Kepala Keluarga), berusia 18 – <60 tahun
Ø Penghasilan
tidak memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
8. Wanita yang mengalami Tindak Kekerasan atau Perlakuan
Salah
Adalah Wanita yang terancam secara fisik dan non
fisik karena tindakan kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam
lingkungan keluarganya atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak
terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun
social. Ciri-ciri :
Ø Wanita
yang berusia 18 < 60 tahun
Ø Wanita
yang diperkosa atau dianiaya
9. Lansia Terlantar
Adalah Seseorang yang berumur 60 tahun atau lebih,
karena sebab-sebab tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya baik
rohani, jasmani maupun sosial. Ciri-ciri :
Ø Usia
di atas 60 tahun
Ø Tidak
mempunyai penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya yang meliputi
sandang, pangan, papan dan kesehatan yang layak
Ø Tidak
ada keluarga, sanak saudara atau orang lain yang mau dan mampu mengurusnya
10. Lanjut Usia yang
Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah
Adalah Lanjut Usia yang terancam secara fisik dan
non fisik karena tindakan kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya
dalam lingkungan keluarganya atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak
terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun
sosial. Ciri-cirinya :
Ø Lanjut
Usia yang berusia di atas 60 tahun
Ø Lanjut
Usia yang dianiaya
11. Penyandang Cacat
Adalah Seseorang yang mengalami kelainan fisik atau
mental sebagai akibat dari bawaan sejak lahir maupun lingkungan (kecelakaan),
sehingga menjadi hambatan untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara layak.
12. Penyandang Cacat Bekas
Penyakit Kronis
Adalah Seseorang yang pernah menderita penyakit
menahun atau kronis, seperti Kusta dan TBC, yang telah mengikuti proses
pengobatan medik dan dinyatakan sembuh, tetapi mengalami hambatan untuk
melaksanakan kegiatan sehari-hari karena dikucilkan oleh keluarga atau
masyarakat. CIRI-CIRI :
Ø Jari
tangan atau jari kaki putus
Ø Tubuh
menjadi bongkok
13. Tuna Sosial
Adalah Seseorang Wanita, Pria atau Waria, terutama
dari keluarga kurang mampu, yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan,
dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan jasa. Ciri-ciri :
Ø Tuna
Susila yang berada di lokasi dan lokalisasi
Ø Tuna
Susila yang berada di jalanan
Ø Tuna
Susila yang berada di rumah-rumah bordil
14. Pengemis
Pengemis adalah seseorang yang suka
meminta-minta di jalanan. Ciri-ciri :
Ø Meminta-minta
di tempat umum
Ø Pada
umumnya bertingkahlaku agar dibelas kasihani
15.Gelandangan
Adalah Seseorang yang hidup dalam keadaan tidak
sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat dan perlu mendapat
bantuan untuk hidup dan bekerja secara layak dan mandiri. Ciri-ciri :
Ø Hidup
menggelandang di tempat-tempat umum terutama di kota-kota
Ø Tempat
tinggal tidak tetap, digubug liar, emper toko, di bawah jembatan dan sejenisnya
Ø Tidak
mempunyai pekerjaan yang tetap miskin
16.Gelandangan
Psykotik
Adalah Seseorang yang hidup dalam keadaan tidak
sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat, mempunyai tingkah
laku aneh/menyimpang dari norma-norma yang ada atau seseorang bekas penderita
penyakit jiwa, yang telah mendapat pelayanan medis dan telah mendapat Surat
Keterangan Sembuh dan tidak mempunyai keluarga/kurang mampu serta perlu
mendapat bantuan untuk hidup. Ciri-ciri :
Ø Hidup
menggelandang di tempat-tempat umum terutama di kota-kota
Ø Kehadirannya
tidak diterima keluarga dan masyarakat sekitarnya
Ø Tempat
tinggal tidak tetap, emper toko, di bawah jembatan dan sejenisnya
Ø Sering
mengamuk dan berbicara sendiri
Ø Penampilannya
di bawah sadar atau tidak sesuai dengan norma dalam masyarakat (Sakit Jiwa),
misalnya tidak menggunakan pakaian (telanjang bulat), sisa makanan dimakan dan
lain sebagainya
Ø Tidak
mempunyai pekerjaan
17. Bekas Nara Pidana
Adalah Seseorang yang telah selesai menjalani masa
hukuman, karena tindak kriminal akan tetapi tidak diterima dengan baik atau
disingkirkan/dijauhi oleh keluarga dan masyarakatnya, sehingga mendapatkan
kesulitan untuk melaksanakan tugas kehidupannya secara normal.
Ciri-ciri :
Ø Tidak
mempunyai pekerjaan
Ø Disingkiri
oleh keluarga/masyarakat
18. Korban Penyalahgunaan
Napza
Adalah Seseorang Pria atau Wanita terutama yang
berusia antara 5 sampai 60 tahun bahkan lebih yang pernah menyalahgunakan
narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya, termasuk minuman keras pada
taraf coba-coba atau sampai mengalami ketergantungan/kecanduan, sesudah
dinyatakan bebas dari ketergantungan fisik oleh dokter yang berwenang, berasal
dari keluarga baik yang mampu maupun yang kurang mampu. Ciri-ciri :
Ø Menggunakan
narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya termasuk minuman keras.
Ø Belum
atau sudah mengalami ketergantungan.
Ø Badan
kurus, pucat, mata cekung, merah dan tidak tahan kena sinar matahari, teller,
berbicara di luar kontrol, begadang dan bergerombol tanpa tujuan.
19. Keluarga Fakir-Miskin
Adalah Keluarga yang tidak mempunyai sumber mata
pencaharian yang tetap dan tidak mempunyai ketrampilan untuk dapat memenuhi
kebutuhan pokok yang layak. Ciri-ciri :
Ø Usia
18 – < 60 tahun
Ø Tidak
pernah membeli pakaian dalam setahun atau hanya pada waktu lebaran/natal saja.
Ø Penggunaan
air bersih masih menggunakan air sumur, sungai, mata air dan air hujan.
Ø Pengeluaran
rumah tangga lebih besar daripada pendapatan.
Ø Kepemilikan
rumah masih menyewa/kontrak/menumpang atau milik sendiri, tetapi tidak layak
huni.
Ø Dinding
rumah masih menggunakan bambu.
Ø Lantai
rumah masih tanah/pasir.
Ø Tidak
mempunyai sarana tempat buang air besar (jamban/kakus) atau menggunakan toilet
umum.
Ø Sumber
penerangan masih menggunakan petromak atau listrik bersama.Pada umumnya jumlah
anggota rumah tangga masih banyak (4 s/d 6 orang bahkan lebih).
Ø Tidak
mempunyai mata pencaharian yang tetap atau mempunyai mata pencaharian, tetapi
tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya.
Ø Pelayanan
kesehatan yang digunakan seperti mantri, bidan dan puskesmas.
Ø Pendidikan
kepala rumah tangga masih rendah seperti tidak sekolah, tidak tamat SD dan
tamat SD.
20. Keluarga Berumah tak
Layak Huni
Adalah Keluarga yang rumah dan lingkungannya kumuh
(kotor dan tidak teratur) untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan
maupun sosial. Ciri-ciri :
Ø Rumah
berada di lingkungan kumuh
Ø Bangunan
berupa gubug dan pengap
Ø Tidak
mempunyai kamar
Ø Tidak
mempunyai sumur dan kakus
21. Keluarga Bermasalah
Sosial Psikologis
Keluarga yang
Bermasalah Sosial Psikologis adalah :
Ø Keluarga
yang hubungan di dalam keluarganya maupun dengan lingkungan tidak serasi/rukun.
Ø Sikap
dan tingkah lakunya tidak sesuai dengan norma-norma dalam keluarga maupun
lingkungannya.
Ø Suami
atau istri sering meninggalkan rumah tangga tanpa memperhatikan/bertanggungjawab
terhadap keluarganya.
Ciri-ciri :
Ø Sering
bertengkar
Ø Dikucilkan
oleh tetangganya
Ø Hidup
sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga
22. Komunitas Adat
Terpencil
Adalah Kelompok orang yang hidupnya dalam
kesatuan-kesatuan sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencil serta
kurang/belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun
politik serta masih sangat terikat pada sumber daya alam. Ciri-ciri :
Ø Berbentuk
komunitas adat terpencil, tertutup dan homogeny
Ø Pranata sosial bertumpu pada hubungan
kekerabatan
Ø Pada
umumnya terpencil secara geografis dan relatif/sulit dijangkau
Ø Pada
umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistens
Ø Peralatan
dan teknologinya sederhana
Ø Ketergantungan
pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi
Ø Terbatasnya
akses pelayanan sosial, ekonomi dan politik
23. Masyarakat yang Tinggal
di Daerah Rawan Bencana
Adalah Keluarga/Kelompok Masyarakat yang bertempat
tinggal/bermukim di daerah yang relatif sering terjadi bencana atau kemungkinan
besar dapat terjadi bencana, yang membahayakan jiwa, kehidupan dan
penghidupannya seperti :
Ø Bertempat
tinggal di wilayah bahaya gunung berapi.
Ø Bermukim
di daerah aliran sungai yang sering banjir
Ø Bermukim
di daerah yang kemungkinan besar bisa terjadi bencana tanah longsor
Ø Bermukim
di daerah yang padat penduduknya dan kumuh di perkotaan yang rawan bencana
kebakaran
Ø Bermukim
di daerah pantai yang rawan bencana gelombang pasang
24. Korban Bencana Alam
Adalah Perorangan/Keluarga/Kelompok Masyarakat yang
masih menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat
dari terjadinya bencana/musibah seperti banjir, gempa bumi tektonik, tanah
longsor, gelombang pasang, kebakaran, angin ribut dan kekeringan yang terjadi
paling lama 1 (satu) tahun yang lalu termasuk kerugian jiwa, bangunan, lahan
dan ternak, sehingga menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas
kehidupannya.
25. Korban Bencana
Sosial/Pengungsi
Adalah Orang/Sekelompok Orang yang terusir dan atau
atas dasar kemauan sendiri meninggalkan tempat kehidupan semula, karena
terancam keselamatan dan keamanannya atau adanya rasa ketakutan oleh karena
ancaman dari kelompok/golongan sosial tertentu sebagai akibat dari konflik atau
kekerasan lain yang menyebabkan kekacauan di masyarakat lingkungannya.
26. Pekerja Migran
Terlantar
Adalah Seseorang yang bekerja di luar tempat asalnya
dan menetap sementara di tempat tersebut dan mengalami permasalahan sosial,
sehingga menjadi terlantar.
27. Pengidap HIV/AIDS
Adalah seseorang yang berusia 0 60 tahun bahkan
lebih, yang dengan rekomendasi profesional (dokter) atau petugas laboraturium
terbukti tertular virus HIV, sehingga mengalami sindrom penurunan daya tahan
tubuh (AIDS) dan hidup terlantar.
28. Keluarga Rentan
Keluarga Muda yang baru menikah (sampai dengan lima
tahun usia pernikahan) yang mengalami masalah sosial dan ekonomi, sehingga
kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
B.
Potensi dan
Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
Semua hal yang
berharga yang dapat digunakan untuk menjaga, menciptakan, mendukung atau
memperkuat Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS), PSKS dapat berasal atau bersifat
manusiawi, sosial dan alam. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial meliputi :
1. Tenaga Kesejahteraan
Sosial Masyarakat (TKSM)
Adalah warga
masyarakat yang peduli, memiliki wawasan, komitmen kesejahteraan sosial, telah
mengikuti program pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial. Kategori TKSM adalah :
Ø
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
Adalah warga
masyarakat yang atas dasar rasa keasadaran
Ø
Wanita Pemimpin
Kesejahteraan Sosial (WPKS)
Adalah wanita/tokoh masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk memimpin dan
melaksanakan kegiatan usaha-usaha kesejahteraan sosial.
Ø
Petugas Pelayanan Sosial Lembaga
(PPSL)
Adalah warga masyarakat yang melakukan aktivitas pelayanan di Lembaga
Sosial atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa
kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi
di bidang kesejahteraan sosial.
2. Organisasi Sosial
Adalah organisasi atau lembaga
yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan sosial
kepada masyarakat di lingkungannya secara swadaya.
3. Karang Taruna
Adalah wadah pengembangan
generasi muda non partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan tanggung jawab
sosial masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
4. Dunia Usaha
Adalah yang melakukan usaha
kesejahteraan sosial, yaitu badan usaha yang memberikan pelayanan sosial dalam
usahanya dalam bentuk Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha (Social Corporate
Responsibility) atau Pengembangan Masyarakat (Community Development).
5. Wahana Kesejahteraan
Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM)
Adalah sistem kerjasama antar
keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok,
lembaga maupun jaringan pendukungnya.
Wahana ini berupa jaringan kerja
daripada kelembagaan sosial komunikasi lokal, baik yang tumbuh melalui proses
alamiah dan tradisional maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan
dikembangkan oleh masyarakat pada tingkat lokal, sehingga dapat
menumbuhkembangkan sinergi lokal dalam pelaksanaan tugas di bidang usaha
kesejahteraan sosial.
Terdapat tiga jenis sistem pelayan
sosial yaitu;
1.
Lembaga
pelayanan kesejahteraan sosial
Lembaga
pelayanan kesejahteraan sosial merupakan lembaga untuk menangani permasalahan
permasalahan yang begitu rumit seperti mikro dan perlu penanganan dalam jangka
panjang contohnya;
Panti
Sosial Tresna Werda(PSTW0, Panti Sosial Bhna Karya(PSDK) dsb
2.
Program
pengembangan atau pemberdayaan kesejahteraan sosial
Program
penanganan kemiskinan yang cuip rumt seperti makro dan temporer contohnya;
Bntuan
Langsung Tunai (BLT), Bantuan Opersional Sekolah(BOS) dsb
3.
Program
jaminan kesejahteraan sosial
Program
jaminan kesejahteraan sosial merupakan sosial safety
a. Asuransi
Sosial
b. Bantuan
Sosial
Comments
Post a Comment