Kekerasan Terhadap Anak dan Hak-hak Anak
Pengertian
Anak dan Hak Anak Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
pasal 1 menyatakan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Masa kanak-kanak sering
disebut dengan “Golden age Periode”. Menurut ahli, pada masa itu pertumbuhan
inteletual terjadi 40 % pada anak usia 0-4 tahun, meningkat menjadi 80 % pada
usia anak 8 tahun, dan selanjutnya menjadi 100 % pada usia 18 tahun. Pada rentang
usia tersebut, khususnya 0-8 tahun, orangtua hendaknya berhati-hati memperlakukan
anaknya, jangan sampai terjadi goresan-goresan yang melukai anak baik fisik
maupun psikisnya yang berdampak terhadap tumbuh kembang anak.
Pada
saat anak belum mencapai usia 18 tahun, maka ada hak-hak anak yang harus dipenuhi
oleh orangtua atau oleh orang-orang yang memiliki tanggung jawab terhadap anak tersebut.
Menurut ahli hak anak adalah “hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi
manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir”, selanjutnya hak anak
merupakan hak azasi manusia (HAM) dan menurut perserikatan bangsabangsa (PBB )
hak adalah yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita
mustahil hidup sebagai manusia. Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan
hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai
insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan
suatu holy area.
Dengan
demikian hak anak adalah sebagai hak azasi, artinya hak tersebut melekat pada
diri anak dimana orang lain tidak boleh melanggarnya, dan setiap orangtua yang
memiliki anak/orang yang bertanggung jawab terhadap anak maka hukumnya wajib
untuk memenuhi haknya tersebut. Oleh karena hak anak sama dengan kewajiban orangtua
atau siapapun bertanggung jawab memberikan perlindungan dengan cara memenuhi
seluruh kebutuhan dasarnya agar anak hidup sehat jasmani, rohani dan sosialnya
tanpa memperoleh kekerasan dan perlakuan salah serta penelantaran dan
eksploitasi. Untuk mewujudkan perlindungan tersebut, maka hak-hak anak dikelompokkan
menjadi 5 klaster (Konvensi Hak Anak) antara lain:
1. Hak
sipil dan kebebasan yakni hak untuk memiliki akte kelahiran, kebebasan memeluk
agama dan kepercayaan serta beribadat menurut keyakinan masing-masing.
2. Hak
Keluarga dan pengasuhan alternatif, yakni ketahanan keluarga kita di tengah
arus informasi dan ancaman-ancaman bagi anak serta ketidakpahaman orangtua/wali
3. Kesehatan
dan kesejahteraan sosial yakni untuk anak-anak telantar dan yang memerlukan
perlindungan khusus
4. Pendidikan,
waktu luang dan kegiatan budaya
5. Perlindungan
khusus terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus, berhadapan masalah hukum,
korban kekerasan, korban bencana
Tidak
hanya orangtua, tetapi negarapun bertanggung jawab dalam perlindungan anak
tersebut, atas dasar mandat UUD 1945 serta Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak
(KHA) yang telah diratifikasi melalui Kepres Nomor 36 Tahun 1990. Dalam KHA
dikenal 4 (empat) prinsip utama untuk melindungi anak, yaitu:
1. Non-diskriminasi:
anak tidak dibeda-bedakan berdasarkan latar belakang suku, ras, agama, warga
negara, latar belakang politik oragtua, dan kemampuannya (disabilitasnya).
2. Kepentingan
terbaik bagi anak: agar setiap keputusan publik yang diambil oleh negara dan
pemerintah harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak dahulu.
3. Hak-hak
anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang: bahwa keberadaan anak tidak sekadar
hidup, tetapi memiliki hak memperoleh perawatan dan pengasuhan yang baik agar
dapat tumbuh dan berkembang secara wajar dan menikmati hidup yang berkualitas.
4. Menghormati
pandangan anak: pendapat dan padangan anak patut dihargai, dihormati, dan
benar-benar diperhatikan sesuai dengan kemampuan dan tingkat perkembangan anak.
Jenis dan contoh
Kekerasan dan Perlakuan salah (maltreatment) terhadap anak
Perlakuan
salah dapat kita pahami sebagai: segala bentuk perlakuan yang tidak sepatutnya
dilakukan oleh orang-orang yang diberi tanggung jawab (kuasa atas) dan
mempunyai kewajiban untuk memelihara dan merawat anak yang dapat berpotensi
merugikan sementara atau permanen, melukai, menimbulkan kecacatan, bahkan dapat
mengancam jiwa anak (Permeneg PP&PA No. 2 Tahun 2010)
Jenis-jenis
Kekerasan dan perlakuan salah dibagi ke dalam empat (4) bentuk kekerasan yaitu:
1. Kekerasan
fisik yaitu penggunaan hukuman fisik (memukul, mencubit, menampar, menyabet,
membanting, menyundut, menendang menusuk, dan lain-lain)
2. Kekerasan
emosional/psikis yaitu penggunaan ungkapan untuk mengecilkan arti atau citra
diri anak (mengatakan anak “bodoh”, “tuli”, “tidak tahu diri”, “berandal”, “anak
pungut”, memelototi, menghardik dll. Hal ini membuat anak sangat tidak nyaman
dengan dirinya dan membuat dia sedih).
3. Kekerasan
sosial yaitu ketika anak tidak diperlakukan sama dengan anak lain baik karena
keadaan fisiknya, latar belakang keluarganya (politik, agama, ras, suku,
kepercayaan) atau kemiskinan keluarganya – sehingga anak terasing dan merasa rendah
diri.
4. Kekerasan
seksual yaitu perlakuan meraba sampai dengan penetrasi terhadap organ-organ
tubuh yang bersifat pribadi, terutama organ seksual anak.
Kekerasan
anak seringkali pelakunya adalah orang terdekat atau orang yang dikenal anak
seperti: pembantu, satpam, guru, bahkan bisa dilakukan orangtuanya sendiri. Orangtua
seringkali menerjemahkan kekerasan yang dilakukannya sebagai bentuk kasih
sayang atau salah satu cara mendisiplinkan anak. Selanjutnya, kekerasan tersebut
dianggap sebagai “urusan keluarga” karena anak adalah “milik” orangtuanya,
sehingga orang lain/orang luar tidak boleh ikut campur, yang akhirnya kekerasan
di dalam rumah tangga seringkali dan sulit untuk dicegah karena berada di area
pribadi.
Oleh
karena itu, sosialisasi tentang Undang-undang Perlindungan Anak dan
Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sangat diperlukan, agar
para orang tua dan pelaku kekerasan memahami bahwa apa yang dilakukannya adalah
termasuk tindak pidana.
Literatur
1. Suyanto Bagong, Masalah Sosial Anak, Kencana Prenada Media
Group, 2013, J akarta.
2. Wyckoff J edery, Unell Barbara C, Disiplin Tanpa Kekersan atau
Pukulan, Penyelesaian Praktis Untuk Masalah PerilakuAnak-anak Usia
Pra Sekolah Modul Kekerasan Anak, Suhadi, Unicef, 2013.
3. Psikologi Perkembangan, Hurlock
4. http://umum-pengertian.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-hakasasi-
manusia-ham-umum.html
5. http://dampakkekerasanterhadapanak.blogspot.com/
6. Materi Prof. Irwanto, Universitas Atmajaya, J akarta, 2014.
7. UNICEF Fact Sheet
8. http://tipswanitacepathamil.com/mencegah-pelecehan-seksualpadaanak.
html
9. https://pixabay.com/en/boy-girl-hand-in-hand-kids-school-160168
Comments
Post a Comment