Kekerasan Terhadap Anak dan Hak-hak Anak


Pengertian Anak dan Hak Anak Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 1 menyatakan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Masa kanak-kanak sering disebut dengan “Golden age Periode”. Menurut ahli, pada masa itu pertumbuhan inteletual terjadi 40 % pada anak usia 0-4 tahun, meningkat menjadi 80 % pada usia anak 8 tahun, dan selanjutnya menjadi 100 % pada usia 18 tahun. Pada rentang usia tersebut, khususnya 0-8 tahun, orangtua hendaknya berhati-hati memperlakukan anaknya, jangan sampai terjadi goresan-goresan yang melukai anak baik fisik maupun psikisnya yang berdampak terhadap tumbuh kembang anak.
Pada saat anak belum mencapai usia 18 tahun, maka ada hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh orangtua atau oleh orang-orang yang memiliki tanggung jawab terhadap anak tersebut. Menurut ahli hak anak adalah “hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir”, selanjutnya hak anak merupakan hak azasi manusia (HAM) dan menurut perserikatan bangsabangsa (PBB ) hak adalah yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
Dengan demikian hak anak adalah sebagai hak azasi, artinya hak tersebut melekat pada diri anak dimana orang lain tidak boleh melanggarnya, dan setiap orangtua yang memiliki anak/orang yang bertanggung jawab terhadap anak maka hukumnya wajib untuk memenuhi haknya tersebut. Oleh karena hak anak sama dengan kewajiban orangtua atau siapapun bertanggung jawab memberikan perlindungan dengan cara memenuhi seluruh kebutuhan dasarnya agar anak hidup sehat jasmani, rohani dan sosialnya tanpa memperoleh kekerasan dan perlakuan salah serta penelantaran dan eksploitasi. Untuk mewujudkan perlindungan tersebut, maka hak-hak anak dikelompokkan menjadi 5 klaster (Konvensi Hak Anak) antara lain:
1.      Hak sipil dan kebebasan yakni hak untuk memiliki akte kelahiran, kebebasan memeluk agama dan kepercayaan serta beribadat menurut keyakinan masing-masing.
2.      Hak Keluarga dan pengasuhan alternatif, yakni ketahanan keluarga kita di tengah arus informasi dan ancaman-ancaman bagi anak serta ketidakpahaman orangtua/wali
3.      Kesehatan dan kesejahteraan sosial yakni untuk anak-anak telantar dan yang memerlukan perlindungan khusus
4.      Pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya
5.      Perlindungan khusus terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus, berhadapan masalah hukum, korban kekerasan, korban bencana
Tidak hanya orangtua, tetapi negarapun bertanggung jawab dalam perlindungan anak tersebut, atas dasar mandat UUD 1945 serta Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi melalui Kepres Nomor 36 Tahun 1990. Dalam KHA dikenal 4 (empat) prinsip utama untuk melindungi anak, yaitu:
1.      Non-diskriminasi: anak tidak dibeda-bedakan berdasarkan latar belakang suku, ras, agama, warga negara, latar belakang politik oragtua, dan kemampuannya (disabilitasnya).
2.      Kepentingan terbaik bagi anak: agar setiap keputusan publik yang diambil oleh negara dan pemerintah harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak dahulu.
3.      Hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang: bahwa keberadaan anak tidak sekadar hidup, tetapi memiliki hak memperoleh perawatan dan pengasuhan yang baik agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar dan menikmati hidup yang berkualitas.
4.      Menghormati pandangan anak: pendapat dan padangan anak patut dihargai, dihormati, dan benar-benar diperhatikan sesuai dengan kemampuan dan tingkat perkembangan anak.
Jenis dan contoh Kekerasan dan Perlakuan salah (maltreatment) terhadap anak
Perlakuan salah dapat kita pahami sebagai: segala bentuk perlakuan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh orang-orang yang diberi tanggung jawab (kuasa atas) dan mempunyai kewajiban untuk memelihara dan merawat anak yang dapat berpotensi merugikan sementara atau permanen, melukai, menimbulkan kecacatan, bahkan dapat mengancam jiwa anak (Permeneg PP&PA No. 2 Tahun 2010)
Jenis-jenis Kekerasan dan perlakuan salah dibagi ke dalam empat (4) bentuk kekerasan yaitu:
1.      Kekerasan fisik yaitu penggunaan hukuman fisik (memukul, mencubit, menampar, menyabet, membanting, menyundut, menendang menusuk, dan lain-lain)
2.      Kekerasan emosional/psikis yaitu penggunaan ungkapan untuk mengecilkan arti atau citra diri anak (mengatakan anak “bodoh”, “tuli”, “tidak tahu diri”, “berandal”, “anak pungut”, memelototi, menghardik dll. Hal ini membuat anak sangat tidak nyaman dengan dirinya dan membuat dia sedih).
3.      Kekerasan sosial yaitu ketika anak tidak diperlakukan sama dengan anak lain baik karena keadaan fisiknya, latar belakang keluarganya (politik, agama, ras, suku, kepercayaan) atau kemiskinan keluarganya – sehingga anak terasing dan merasa rendah diri.
4.      Kekerasan seksual yaitu perlakuan meraba sampai dengan penetrasi terhadap organ-organ tubuh yang bersifat pribadi, terutama organ seksual anak.
Kekerasan anak seringkali pelakunya adalah orang terdekat atau orang yang dikenal anak seperti: pembantu, satpam, guru, bahkan bisa dilakukan orangtuanya sendiri. Orangtua seringkali menerjemahkan kekerasan yang dilakukannya sebagai bentuk kasih sayang atau salah satu cara mendisiplinkan anak. Selanjutnya, kekerasan tersebut dianggap sebagai “urusan keluarga” karena anak adalah “milik” orangtuanya, sehingga orang lain/orang luar tidak boleh ikut campur, yang akhirnya kekerasan di dalam rumah tangga seringkali dan sulit untuk dicegah karena berada di area pribadi.
Oleh karena itu, sosialisasi tentang Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sangat diperlukan, agar para orang tua dan pelaku kekerasan memahami bahwa apa yang dilakukannya adalah termasuk tindak pidana.

Literatur
1. Suyanto Bagong, Masalah Sosial Anak, Kencana Prenada Media
    Group, 2013, J akarta.
2. Wyckoff J edery, Unell Barbara C, Disiplin Tanpa Kekersan atau
    Pukulan, Penyelesaian Praktis Untuk Masalah PerilakuAnak-anak Usia
    Pra Sekolah Modul Kekerasan Anak, Suhadi, Unicef, 2013.
3. Psikologi Perkembangan, Hurlock
4. http://umum-pengertian.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-hakasasi-
     manusia-ham-umum.html
5. http://dampakkekerasanterhadapanak.blogspot.com/
6. Materi Prof. Irwanto, Universitas Atmajaya, J akarta, 2014.
7. UNICEF Fact Sheet
8. http://tipswanitacepathamil.com/mencegah-pelecehan-seksualpadaanak.
    html
9. https://pixabay.com/en/boy-girl-hand-in-hand-kids-school-160168
LINK DOWNLOAD KLIK

Comments

Artikel Lainnya:

PERANAN PEKERJA SOSIAL

TERMINASI

PRAKTEK PEKERJAAN SOSIAL BIDANG PENDIDIKAN

PENGERTIAN ANAK DARI BERBAGAI PERSPEKTIF

Total Pageviews

Followers