Posts

DETEKSI DINI KEKERASAN DAN PERLAKUAN SALAH

Gejala-gejala kekerasan seksual pada anak sangat traumatis, sehingga orang tua perlu waspada dengan melakukan deteksi dini kekerasan tersebut. Deteksi dini terhadap kekerasan seksual, dapat dipelajari dengan melihat sikap dan perilaku korban. Menurut Frederick Anderman dan E va Andermann di bukunya Movement Disorders in Neurology and Neuropsychiatri 1992, disampaikan oleh Nunki, bahwa korban yang mengalami serangan seksual secara mendadak atau diluar kehendaknya dapat menunjukan bahasa tubuh yang sangat jelas dan mudah di deteksi. Refleks kecemasan (startle reflex) sebagai respons akibat serangan mendadak tak terduga dan tak dikehendaki yang membuat fisik, jiwa dan emosional korban terancam”. 1.       Gerakan berlebihan tak wajar, antara lain:              a.        Kedua bahu terangkat sehingga menutupi leher              b.       Kepala tertunduk ke dalam              c.        Kedua tangan dan kedua kaki menyimpul erat              d.       Lutut tertekuk ke dalam    

Kekerasan Terhadap Anak dan Hak-hak Anak

Pengertian Anak dan Hak Anak Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 1 menyatakan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Masa kanak-kanak sering disebut dengan “Golden age Periode”. Menurut ahli, pada masa itu pertumbuhan inteletual terjadi 40 % pada anak usia 0-4 tahun, meningkat menjadi 80 % pada usia anak 8 tahun, dan selanjutnya menjadi 100 % pada usia 18 tahun. Pada rentang usia tersebut, khususnya 0-8 tahun, orangtua hendaknya berhati-hati memperlakukan anaknya, jangan sampai terjadi goresan-goresan yang melukai anak baik fisik maupun psikisnya yang berdampak terhadap tumbuh kembang anak. Pada saat anak belum mencapai usia 18 tahun, maka ada hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh orangtua atau oleh orang-orang yang memiliki tanggung jawab terhadap anak tersebut. Menurut ahli hak anak adalah “hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa

Pendidikan dan Pengasuhan Anak

Pendidikan dan Pengasuhan Anak 1. Pendidikan Anak Usia Dini Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no.58 tahun 2009, lembaga yang masuk kategori lembaga Pendidikan Anak Usia Dini  (PAUD) adalah: Taman kanak-kanak (TK), PAUD, Raudathul Athfal (RA), Taman Posyandu, Playgroup, Kelompok Bermain, Taman Anak Sejahtera dan sebagainya yang menyelenggarakan pendidikan baik formal, non formal maupun informal kepada semua anak Indonesia yang berusia 0-6 tahun. Hal penting yang perlu diperhatikan oleh orangtua adalah proses bermain sambil belajar yang ada di lembaga pendidikan anak usia dini haruslah menyenangkan bagi anak. Meskipun lembaga PAUD bertujuan untuk membantu anak agar lebih siap ketika memasuki sekolah dasar, namun bukan berarti proses belajar tersebut kehilangan unsur menyenangkan bagi anak. Saat ini banyak sekali lembaga yang justru lebih memfokuskan proses belajar dalam mengasah kemampuan baca, tulis dan berhitung (calistung) dengan menggunakan metode yang tid

GAMBARAN UMUM PERTEMUAN PENINGKATAN KEMAMPUAN KELUARGA (P2K2)

Apa itu P2K2 Proses  belajar   secara   terstruktur   untuk   memperkuat   terjadi   perubahan   perilaku   pada  KPM. P2K2  bertujuan   meningkatkan   pengetahuan ,  pemahaman   mengenai   pentingnnya   pendidikan ,  kesehatan   dan   pengelolaan   keuangan   bagi   keluarga . Tujuan P2K2 Meningkatkan pengetahuan praktis mengenai kesehatan, pendidikan dan pengasuhan, ekonomi, dan perlindungan anak. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman keluarga PKH mengenai kondisi,kebutuhan dan perawatan yang dibutuhkan lansia dan orang dengan disabilitas berat Membangun kesadaran peserta PKH terhadap pentingnya pemenuhan kewajiban dalam bidang kesehatan dan pendidikan dalam PKH Menjaga dan memperkuat perubahan perilaku positif terkait pendidikan dan pengasuhan, kesehatan, ekonomi dan perlindungan anak. Menjaga dan memperkuat perubahan perilaku positif terkait perawatan dan pemeliharaan terhadap lansia dan orang dengan disabilitas berat

Anak yang Berhadapan dengan Hukum

A.     Pengertian Anak dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum 1.       Pengertian Anak Anak merupakan individu yang berada dalam satu rentang perubahan perkembangan yang dimulai dari bayi hingga remaja. Masa anak merupakan masa pertumbuhan dan perkembangan yang dimulai dari bayi (0-1 tahun) usia bermain/ oddler (1-2,5 tahun), pra sekolah (2,5-5), usia sekolah (5-11 tahun) hingga remaja (11-18 tahun). Secara umum apa yang dimaksud dengan anak adalah keturunan atau generasi sebagai suatu hasil dari hubungan kelamin atau persetubuhan ( sexual intercoss ) antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan baik dalam ikatan perkawinan maupun diluar perkawinan. Menurut pengetahuan umum, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang lahir dari hubungan pria dan wanita. Sedangkan yang diartikan dengan anak-anak atau juvenale , adalah seseorang yang masih dbawah usia tertentu dan belum dewasa serta belum kawin. Pengertian dimaksud merupakan pengertian yang sering kali di jadikan ped

Total Pageviews

Followers